Tugas dan Fungsi

Tugas

Tugas BP3MI mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. Penyebarluasan informasi di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
c. Pelaksanaan pemetaan suplai dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri;
d. Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
e. Pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia;

f. Pelaksanaan fasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi calon pekerja migran Indonesia;
g. Pelaksanaan pengawasan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia;
h. Pemberian bahan rekomendasi terhadap usulan penerbitan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;
i. Pemberian bahan rekomendasi pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan calon pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
j. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia oleh lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan;
k. Pelaksanaan layanan pengaduan, penyelesaian masalah, dan pemenuhan hak calon pekerja migran Indonesia/ pekerja migran Indonesia secara terpadu;
l. Pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di negara tujuan penempatan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui kedeputian teknis terkait;
m. Pencegahan dan penanganan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan secara nonprosedural;
n. Pelaksanaan pemulangan pekerja migran Indonesia terkendala serta pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia;
o. Pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya;
p. Perekaman dan pengolahan data penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
q. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran;
r. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Scroll to Top